Kekayaan Intelektual : Pengertian Paten, Syarat dan Manfaatnya
Apa itu Hak Paten?

Paten merupakan salah satu perlindungan dari kekayaan intelektual (KI). Dalam dunia Internasional disebut juga Intellectual Property (IP).
KI (Kekayaan Intelektual) adalah hak yang berasal dari hasil olah pikir atau kegiatan intelektual yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi.
Paten merupakan perlindungan atas invensi dalam bidang teknologi. Kata paten sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “patere“, yang artinya terbuka (to be open). Dengan kata lain invensi yang dihasilkan harus terbuka dan di publikasikan pada masyarakat. Sebagai imbalannya Negara memberikan hak eksklusif tersebut kepada inventor dengan jangka waktu tertentu yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2016.
Definisi Invensi dan Inventor
Dalam paten kita mengenal dua istilah yaitu Invensi dan Inventor.
Apa itu invensi dan Inventor?
Definisi Inventor
Inventor yaitu seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Definisi Invensi
Invensi adalah penemuan berupa ide inventor yang dituangkan kedalam kegiatan pemecahan suatu masalah yang spesifik di dalam bidang teknologi yang bisa dalam bentuk produk, proses, termasuk sistem dan metode serta pengembangan dan penyempurnaan proses atau produk tersebut.
Masa Hak Paten
Pertanyaan dasar yaitu berapa lama masa perlindungan hak paten?
Masa perlindungan hak paten yaitu 20 tahun untuk paten biasa. Sedangkan untuk paten sederhana yaitu 10 tahun.
Sistem perlindungan hak paten di Indonesia diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan atau first to file dan tidak dapat di perpanjang.
Syarat Hak Paten
Sebelum mengajukan permohonan paten ke direktorat jendral kekayaan intelektual kemenkumham sebaiknya invensi yang diajukan belum terpublikasi atau maksimal enam bulan pada sidang dan forum ilmiah tertutup.
Kemudian melakukan penelusuran dokumen pembanding dan analisis patentabilitas terlebih dahulu yang bertujuan untuk memenuhi syarat patentabilitas yaitu:
- Kebaruan (Novelty)
- Mengandung langkah inventif (Inventive Step)
- Dapat diterapkan industri (Industrial Applicable)
Manfaat Hak Paten
Paten selain salah satu bentuk perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual juga sebagai penghargaan moral kepada pencipta inovasi atas hasil karya dan teknologi yang telah dihasilkan.
Sehingga bermanfaat serta mendorong semangat dan menumbuh kembangkan kreatifitas untuk berkarya dan mencipta.
Paten juga meningkatkan kapasitas iptek, daya saing industri, dan menumbuhkan perekonomian bagi negara.
