• Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk
PHKI
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk

Uncategorized

  • Home
  • Blog
  • Uncategorized
  • Kekayaan Intelektual : Pengertian Paten, Syarat dan Manfaatnya

Kekayaan Intelektual : Pengertian Paten, Syarat dan Manfaatnya

  • Categories Uncategorized
  • Date December 20, 2021

Apa itu Hak Paten?

 

Paten merupakan salah satu perlindungan dari kekayaan intelektual (KI). Dalam dunia Internasional disebut juga Intellectual Property (IP).

KI (Kekayaan Intelektual) adalah hak yang berasal dari hasil olah pikir atau kegiatan intelektual yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi.

Paten merupakan perlindungan atas invensi dalam bidang teknologi. Kata paten sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “patere“, yang artinya terbuka (to be open). Dengan kata lain invensi yang dihasilkan harus terbuka dan di publikasikan pada masyarakat. Sebagai imbalannya Negara memberikan hak eksklusif tersebut kepada inventor dengan jangka waktu tertentu yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2016.

Definisi Invensi dan Inventor

Dalam paten kita mengenal dua istilah yaitu Invensi dan Inventor.

Apa itu invensi dan Inventor?

Definisi Inventor
Inventor yaitu seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Definisi Invensi

Invensi adalah penemuan berupa ide inventor yang dituangkan kedalam kegiatan pemecahan suatu masalah yang spesifik di dalam bidang teknologi yang bisa dalam bentuk produk, proses, termasuk sistem dan metode serta pengembangan dan penyempurnaan proses atau produk tersebut.

Masa Hak Paten

Pertanyaan dasar yaitu berapa lama masa perlindungan hak paten?

Masa perlindungan hak paten yaitu 20 tahun untuk paten biasa. Sedangkan untuk paten sederhana yaitu 10 tahun.

Sistem perlindungan hak paten di Indonesia diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan atau first to file dan tidak dapat di perpanjang.

Syarat Hak Paten

Sebelum mengajukan permohonan paten ke direktorat jendral kekayaan intelektual kemenkumham sebaiknya invensi yang diajukan belum terpublikasi atau maksimal enam bulan pada sidang dan forum ilmiah tertutup.

Kemudian melakukan penelusuran dokumen pembanding dan analisis patentabilitas terlebih dahulu yang bertujuan untuk memenuhi syarat patentabilitas yaitu:

  • Kebaruan (Novelty)
  • Mengandung langkah inventif (Inventive Step)
  • Dapat diterapkan industri (Industrial Applicable)

Manfaat Hak Paten

Paten selain salah satu bentuk perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual juga sebagai penghargaan moral kepada pencipta inovasi atas hasil karya dan teknologi yang telah dihasilkan.

Sehingga bermanfaat serta mendorong semangat dan menumbuh kembangkan kreatifitas untuk berkarya dan mencipta.

Paten juga meningkatkan kapasitas iptek, daya saing industri, dan menumbuhkan perekonomian bagi negara.

  • Share:
PHKI

Previous post

PKKMB Universitas Medan Area Tahun 2021
December 20, 2021

Next post

Tips Terbaik Tentang Investasi Real Estat Ada Di Sini
December 20, 2021

You may also like

workshop-coaching-clinic-mahasiswa-magister-manajemen-pascasarjana-uma-stambuk-2024 (1)
Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
5 March, 2025
DesainInteriorUMA
Ingin Desain Rumah? Berikut Tips Cara Menjadi Desainer Interior Handal
6 January, 2022
RahasiaDagangUMA
Rahasia Dagang: Cara Melindungi Bisnis Anda dan Membuktikannya
31 December, 2021
View this post on Instagram

Shared post on Time

embed Instagram post

Search

Berita Lainnya

Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
05Mar2025
Fakultas Psikologi UMA Menggelar Acara Tes Minat & Bakat Untuk Seluruh Siswa SMA-SMK Dan Seminar Guru Se-Kota Medan Tahun 2025
21Feb2025
Pertemuan Titik 0 Dan PT Artama Durus Marusean Dengan BIPK Universitas Medan Area: Menjalin Kemitraan Strategis
21Feb2025
Corporate Gathering Universitas Medan Area Tahun 2025: Mempererat Kebersamaan Dan Sinergi Civitas Akademika
21Feb2025

Lokasi UMA

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url
logo-lke-uma

Helpdesk

[email protected]

[email protected]


ALAMAT

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
Fax : (061) 7368012
[email protected]

Kampus II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
Fax : (061) 8226331
[email protected]

© Copyright 2025 PHKI | Universitas Medan Area.