Profil Pusat Hak Kekayaan Intelektual

Profil dari Pusat hak Kekayaan Intelektual ( PHKI) Universitas Medan Area merupakan salah satu unsur pelaksana Perguruan Tinggi yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat, yang mengkoordinir, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh peneliti yang ada di lingkungan Universitas Medan Area. Pusat Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu sub bidang dari LP2M.

Lembaga ini (LP2M) berdiri bersamaan dengan berdirinya Universitas Medan Area pada tahun 1983. Lembaga ini mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.  Secara struktural kedudukan lembaga ini merupakan bagian dari struktur organisasi Universitas Medan Area yang melaksanakan tugas dan fungsinya dibawah Rektor.  Lembaga Penelitian dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, yang dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pada tahun 2018 LP2M sebagai pengganti LP-UMA telah membawahi 5 (lima) pusat yaitu Pusat Penelitian, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Grafika dan Hak Cipta (PGHC), Pusat Hak Kekayaan Intelektual (PHKI), dan Pusat Jurnal Ilmiah (PJI). LP2M UMA merupakan wadah untuk menumbuhkembangkan budaya penelitian di perguruan tinggi dan mendorong pendayagunaan hasilnya melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung visi yang tertuang dalam Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2017-2045 yakni “Indonesia 2045 Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Riset” serta misi RIRN Tahun 2017-2045 yakni :

  • Menciptakan masyarakat Indonesia yang inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Menciptakan keunggulan kompetitif bangsa secara global berbasis riset.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UMA memperoleh pengelompokan kluster Madya pada tahun 2013-2014 dan turun menjadi kluster Binaan pada tahun 2014-2015 dan meningkat kembali ke kluster Madya pada tahun 2016. Perolehan kluster tersebut disebabkan karena adanya peningkatan partisipasi Dosen dan jumlah besaran dana penelitian yang diperoleh oleh UMA.

Berbagai jenis penelitian telah dilakukan di UMA yang dikoordinasi secara langsung oleh LP2M UMA. Jenis dan rekam jejak penelitian yang diunggulkan UMA dapat digambarkan dari bentuk penelitian yang bersifat mandiri sampai kepada penelitian interdisiplin dengan dana pemenangan hibah kompetisi nasional. Beberapa program penelitian yang telah dilaksanakan sejak tahun 2006 antara lain pengembangan dan pembinaan komunitas riset berbasis kebutuhan stakeholder, peningkatan kualitas penelitian dan karya ilmiah secara berkala untuk mencapai karya ilmiah berstandar Paten/KI, pembinaan kelompok pengguna hasil penelitian melalui Community Development dan Community kegiatan penelitian.

Hibah penelitian internal ditingkatkan bukan hanya excellence learning College, meningkatkan kemampuan dosen dan staf penunjang dalam penerapan IT dan ICT dalam university tetapi juga research grant yang ditujukan bagi penguatan kompetensi keilmuan dosen dan memfasilitasi terjadinya akselerasi publikasi nasional dan  internasional.

Sampai Tahun 2018 berbagai hibah penelitian tingkat nasional yang telah dapat diraih oleh dosen, antara lain: (1) Hibah Bersaing, (2) Hibah Penelitian berbasis kompetensi,  (3) Hibah Disertasi Doktor, (4) Penelitian Strategis Nasional, (5) Penelitian strategis nasional institusi, dan (6) Hibah Dosen Pemula/Dosen Muda, (7) Penelitian dasar unggulan perguruan tinggi, dan (8) Penelitian terapan unggulan perguruan tinggi. Selanjutnya sesuai dengan kebijakan DRPM tentang pengelolaan kegiatan penelitian yang selama ini dikelola langsung oleh DitLitabmas maka pada tahun 2013 telah dilimpahkan kewenangan pengelolaannya ke LP2M UMA melalui program Desentralisasi. Desentralisasi penelitian pada hakekatnya adalah pelimpahan tugas dan wewenang kepada LP2M UMA dalam pengelolaan penelitian agar tercipta iklim akademik yang kondusif untuk melaksanakan kegiatan penelitian secara berkualitas, terprogram dan berkesinambungan, sehingga pada akhirnya akan menghasilkan kemandirian. LP2M UMA dalam mengelola penelitian secara transparan, akuntabel dan objektif.

Selain itu, masih ada program penelitian yang dikelola langsung oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRPM) Kemenristek Dikti yaitu Penelitian Kompetitif Nasional. Dalam pelaksanaan program penelitian Kompetitif nasional, LP2M UMA membantu dalam manajemen penelitian diantaranya pelaksanaan administrasi untuk usulan penelitian, monitoring internal, diseminasi hasil penelitian, dan membantu dalam pelaporan dan tindak lanjut hasil penelitian. Kegiatan penelitian diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan industri, sosial dan budaya. Produk riset tersebut dijadikan landasan empirik bagi sektor industri, sosial dan budaya. Produk ini selanjutnya dijadikan sebagai landasan kerjasama kemitraan bidang penelitian antara UMA dengan kelompok masyarakat, industri, dan pemerintah.

Perubahan dalam kebijakan penelitian telah dilakukan oleh DRPM sejak tahun 2013 dengan alokasi dana penelitian Desentralisasi. Selanjutnya sejak tahun 2013 sesuai dengan Peraturan Dirjen Dikti No. 15/DIKTI/KEP/2013 tanggal 14 Januari 2013 dana untuk penelitian telah dialokasikan langsung ke Perguruan Tinggi melalui Kopertis Wilayah I Medan.

Dana tersebut merupakan bagian dari program desentralisasi sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan skema hibah desentralisasi sebagaimana yang telah diatur pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi X Tahun 2016. Di samping itu, managemen penelitian mulai dari pengajuan usulan penelitian dan desk evaluation, pemaparan proposal penelitian, pelaporan kemajuan hasil penelitian dan laporan akhir hasil penelitian, termasuk diantaranya pelaporan keuangan dilakukan secara online pada www.simlitabmas.dikti.go.id sehingga pengelolaan penelitian menjadi lebih akuntabel dan transparan dan berterusan hingga tahun 2018. Tetapi pada tahun 2018 peneliti harus mengikuti Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018 dalam pengajuan proposal.

Penelitian di UMA dilakukan dengan menggunakan dana internal dan eksternal. Sumber-sumber dana eksternal antara lain Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), dunia industri, pemerintah daerah, dan masyarakat umum yang lain. Perolehan dana eksternal dari hibah penelitian kompetitif nasional dari Kemenristek Dikti maupun lembaga pemerintah lainnya terus mengalami fluktuasi dalam tiga tahun terakhir.

Berbagai jenis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat telah dilakukan di UMA yang dikoordinasi secara langsung oleh LP2M. Jenis penelitian yang diunggulkan UMA dapat digambarkan dari bentuk penelitian yang bersifat mandiri sampai kepada penelitian interdisiplin dengan dana pemenangan hibah kompetisi nasional.