Program Kerja

Dalam menjalankan tugas, PHKI Universitas Medan Area terdiri dari beberapa pegawai di lingkungan Universitas yang menguasai bidang ilmu yang terkait dengan potensi HKI yang akan dinilai. Dalam melaksanakan tugasnya, tim penilai HKI juga bertugas untuk membantu pimpinan Universitas dalam kegiatan pengelolaan HKI yang berkaitan dengan tugas Sentra HKI.
Adapun tugas dan lingkup kerja Sentra HKI ditargetkan pada 2 (dua) tahapan:

a. Tahap I dijabarkan sebagai berikut:

  1. Berperan aktif dalam menelusuri hasil penelitian, karya lainnya yang berpeluang untuk didaftarkan atau berpotensi memperoleh paten;
  2. Secara aktif melakukan pembinaan kepada peneliti dan masyarakat untuk melakukan pendaftaran HKI, seperti pendaftaran Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industi ;

b. Tahap II dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sentra HKI mengupayakan bantuan perlindungan terhadap objek HKI dari berbagai bentuk pelanggaran yang diatur oleh UU rezim HKI;
  2. Sentra HKI, secara aktif melakukan pemasaran lisensi atas kekayaan intelektual dan negosiasi perjanjian lisensi dengan calon penerima lisensi;
  3. Sentra HKI melakukan pengawasan dan audit terhadap implementasi lisensi;
  4. Sentra HKI berfungsi melakukan penarikan dan pembagian/distribusi royalti kepada para penerima lisensi (inventor) yang berhak;
  5. Sentra HKI membantu mencegah indikasi pelanggaran hukum HKI