Pedoman Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan penyelesaian masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
[embeddoc url=”https://phki.uma.ac.id/wp-content/uploads/2022/01/3.-PATEN-ilovepdf-compressed.pdf” download=”all”]
