• Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk
PHKI
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk

Berita Terbaru

  • Home
  • Blog
  • Berita Terbaru
  • Seminar AntiKorupsi Fakultas Hukum Dan Program Pascasarjana UMA Kolaborasi Dengan KPK RI

Seminar AntiKorupsi Fakultas Hukum Dan Program Pascasarjana UMA Kolaborasi Dengan KPK RI

  • Categories Berita Terbaru
  • Date January 29, 2022

Fakultas Hukum dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area mengadakan seminar online anti korupsi menggunakan platform Zoom dan Youtube Universitas Medan Area pada Rabu, 09 Juni 2021.

Seminar yang digelar atas kolaborasi Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Pascarjana UMA serta Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI dihadiri oleh Rektor Universitas Medan Area Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc. sebagai pembuka seminar online, Direktur Program Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ir. Retna Astuti K, MS, Dekan Hukum UMA Dr. Rizkan Zulyadi, SH,MH, dan adapun narasumber yang hadir Guru Besar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ediwarman, SH., M.Hum, Kumbul KS, SIK., SH., MMDirektur Direktorat Pembinaan  Peran Serta Masyarakat  Kedeputian Bidang Pendidikan &  Peran Serta Masyarakat KPK dan Kompol James Hutajulu,  SIK., SH., MH., MIK Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus  Polda Sumut kemudian adapun moderator pada seminar anti korupsi Dr. M. Citra Ramadhan,  SH., MH selaku Ka. Prodi Magister Hukum UMA.

sambutan-rektor-uma-pada-seminar-antikorupsi.jpg

Sekira 500 peserta, di antaranya Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengikuti webinar lewat Zoom Meeting. Seminar juga ditayangkan live di Youtube.

Prof Dadan mengharapkan, pimpinan keluarga juga mengajak anak-anaknya berlaku jujur dan mampu mengendalikan diri dari keinginan di luar kemampuan.

“Karena korupsi itu biasanya terjadi karena pelakunya tak mampu mengendalikan keinginan. Apalagi kalau kita iri melihat tetangga atau orang lain. Pengamalan agama yang baik dalam lingkungan keluarga juga ikut berperan dalam pencegahan korupsi,” kata Prof Dadan.

Rektor kemudian menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada FH dan PPs UMA yang menginisiasi webinar antikorupsi.

narasumber-seminar-antikorupsi-uma.jpg

Sementara itu, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswijanto Sudjadi dalam paparannya mengungkapkan, selama ini sebagian besar masyarakat menganggap, tugas KPK hanya menangkap koruptor. Padahal, berdasarkan pasal 6 UU No19 Tahun 2019, tugas pokok KPK meliputi pencegahan, lalu koordinasi, monitoring, supervisi, kemudian penindakan dan eksekusi.

“Jadi pencegahan dulu, baru menindak atau menangkap,” kata polisi berpangkat Brigjen ini

Kumbul yang juga alumni Fakultas Hukum UMA membeberkan hasil survei KPK Oktober 2020 tentang pengetahuan masyarakat dari kalangan berpendidikan S1 – S3 terkait tugas pokok KPK. “Hasilnya hanya 6 persen yang mengetahui tugas pokok KPK. Masyarakat hanya tau KPK kerjanya nangkap dan nangkap aja, sehingga KPK ditakuti masyarakat. Semestinya yang takut KPK itu hanya koruptor. Bukan masyarakat,” kata Kumbul.

Kumbul mengatakan, KPK butuh peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun laporan masyarakat harus menghindari fitnah. Karenanya pelapor harus mencantumkan identitas.

pemberian-pelakat-rektor-uma-ke-kumbul-ks-kpk.jpg

“KPK bekerja secara profesional. Dan KPK akan memberikan perkembangan informasi kepada pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. KPK punya waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan masyarakat. Jika pelapor tak ada identitas bagaimana kami berkomunikasi. Jadi jangan sampai saling menyalahkan. KPK menghindari fitnah,” kata Kumbul.

Narasumber lainnya, Prof Ediwarman mengatakan, peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi diatur dalam UU No 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masyarakat punya hak dan tanggung jawab untuk memberikan suatu informasi atau pendapat tentang tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Tidak berperannya maayarakat karena takut memberikan informasi tindak pidana korupsi kepada aparat,” kata kriminolog ini.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH dalam sambutannya memyampaikan terimakasih kepada rektorat UMA yang mendukung webinar bersama KPK RI.

Sedangkan Direktur PPs UMA Prof Retna Astuti Kuswardhani mengatakan, webinar antikorupsi bersama KPK ini merupakan implementasi MoU PPs UMA dengan KPK yang sudah terjalin sejak 2015 lalu

  • Share:
PHKI

Previous post

Webinar Fakultas ISIPOL Webinar Eksploitasi Anak Di Media
January 29, 2022

Next post

Fakultas Sains Dan Teknologi UMA Olah Limbah Kertas Dan Ranting Pohon Menjadi Briket Aromatic
January 29, 2022

You may also like

UMA_dan_Universitas_Advent_Surya_Nusantara_Perkuat_Sistem_Penjaminan_Mutu_melalui_Penandatanganan_MoU_dan_MoA
UMA dan Universitas Advent Surya Nusantara Perkuat Sistem Penjaminan Mutu melalui Penandatanganan MoU dan MoA
15 December, 2025
Pelantikan_Dekan_Fakultas_dan_Direktur_Pascasarjana_UMA_Periode_2025–2027
Pelantikan Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana UMA Periode 2025–2027
11 December, 2025
Fakultas_Hukum_UMA_Gelar_Deseminasi_Penelitian_Terkait_Model_Pemenuhan_Hak_Restitusi_bagi_Korban_Tindak_Pidana
Fakultas Hukum UMA Gelar Deseminasi Penelitian Terkait Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
9 December, 2025
View this post on Instagram

Shared post on Time

embed Instagram post

Search

Berita Lainnya

Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
05Mar2025
Fakultas Psikologi UMA Menggelar Acara Tes Minat & Bakat Untuk Seluruh Siswa SMA-SMK Dan Seminar Guru Se-Kota Medan Tahun 2025
21Feb2025
Pertemuan Titik 0 Dan PT Artama Durus Marusean Dengan BIPK Universitas Medan Area: Menjalin Kemitraan Strategis
21Feb2025
Corporate Gathering Universitas Medan Area Tahun 2025: Mempererat Kebersamaan Dan Sinergi Civitas Akademika
21Feb2025

Lokasi UMA

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url
logo-lke-uma

Helpdesk

[email protected]

[email protected]


ALAMAT

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
Fax : (061) 7368012
[email protected]

Kampus II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
Fax : (061) 8226331
[email protected]

© Copyright 2025 PHKI | Universitas Medan Area.