• Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk
PHKI
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk

artikel Terbaru

  • Home
  • Blog
  • artikel Terbaru
  • Pahami Batasan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Pahami Batasan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

  • Categories artikel Terbaru
  • Date November 15, 2022
Digital

Kebebasan berekspresi boleh dilakukan siapa saja di ruang digital (salah satunya media sosial), selama berlandaskan etika dan tidak kebablasan. Sebab, kebebasan berekspresi yang melampaui batas berpotensi memecah belah persatuan dan melanggar hukum. Founder Komunitas Pandai Komunikasi Ahmadi Neja dalam webinar bertema ‘Merawat Kebhinekaan dalam Bingkai Kebangsaan Melalui Literasi Digital’, memaparkan kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi tak bisa dilepaskan dari kebebasan mencari, menerima, dan berbagi informasi. Kebebasan berekspresi saat ini banyak disalurkan di ruang digital, khususnya di media sosial. “Tujuan berekspresi di media sosial adalah untuk menjaga relasi sosial, sebagai presentasi diri atau aktualisasi diri, dan bisa juga untuk hiburan menghilangkan rasa jenuh dan bosan,” ucap Ahmadi. Namun demikian, lanjut Ahmadi, kebebasan berekspresi bukannya tanpa batas. Sebab, ada hal-hal yang dilarang oleh undang-undang dalam berekspresi termasuk di ruang digital sekali pun. Hal-hal yang dilarang tersebut antara lain menyebarkan pornografi anak, menyebarkan ujaran kebencian, menghasut publik, atau ekspresi bernada rasis dan diskriminasi pada kelompok tertentu. “Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak tumbuh berkembang, sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir bermartabat,” ujarnya di webinar yang digelar Kemkominfo bersama GNLD Siberkreasi ini.

Perlunya Kecakapan Digital

Pemimpin Redaksi Majalah EDUPOS Cosmas Gunharjo Leksono, menambahkan agar kebebasan berekspresi tidak kebablasan, patut dibarengi dengan kecakapan digital agar tak mudah terjebak kabar bohong atau informasi yang keliru. Oleh karena itu, menurut dia, setiap informasi yang beredar atau yang diterima harus diperiksa ulang kebenarannya. Ada banyak alat untuk memverifikasi kebenaran sebuah informasi tersebut. “Selain itu, dalam mengisi konten di ruang digital, prinsip mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa harus dipegang teguh. Semua harus didasarkan pada Pancasila, tuturnya. Berkat Pancasila, ia menambahkan, Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama bisa bersatu hingga kini.

Perhatikan 8 Elemen

Terkait keberagaman di Indonesia, Dosen dan Peneliti di Universitas Negeri Jakarta Desi Rahmawati, menyampaikan literasi berdakwah di ruang digital harus memperhatikan delapan elemen. Kedelapan elemen itu adalah kultural, kognitif, konstruktif, komunikatif, percaya diri, kreatif, kritis, dan bertanggung jawab. Keseluruhannya dirangkum dalam ranah etika digital. “Etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, bertanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antarinsan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi menggunakan media digital,” ucap Desi.

  • Share:
PHKI

Previous post

10 Prediksi Future of Connectedness 2023 versi IDC
November 15, 2022

Next post

Tunjukkan Potensi Teknologi Digital Indonesia Telkomsel Gelar Showcase 5G di KTT G20
November 18, 2022

You may also like

ikan asin
Manfaat Mengonsumsi Ikan Asin
3 February, 2023
buah-buahan
Makanan Yang Rendah Purin Untuk Para Pengidap Asam Urat
2 February, 2023
LAW ITE
Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui “Facebook”
2 February, 2023
View this post on Instagram

Shared post on Time

embed Instagram post

Search

Berita Lainnya

Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
05Mar2025
Fakultas Psikologi UMA Menggelar Acara Tes Minat & Bakat Untuk Seluruh Siswa SMA-SMK Dan Seminar Guru Se-Kota Medan Tahun 2025
21Feb2025
Pertemuan Titik 0 Dan PT Artama Durus Marusean Dengan BIPK Universitas Medan Area: Menjalin Kemitraan Strategis
21Feb2025
Corporate Gathering Universitas Medan Area Tahun 2025: Mempererat Kebersamaan Dan Sinergi Civitas Akademika
21Feb2025

Lokasi UMA

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url
logo-lke-uma

Helpdesk

[email protected]

[email protected]


ALAMAT

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
Fax : (061) 7368012
[email protected]

Kampus II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
Fax : (061) 8226331
[email protected]

© Copyright 2025 PHKI | Universitas Medan Area.