• Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk
PHKI
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk

Uncategorized

  • Home
  • Blog
  • Uncategorized
  • Pengertian Desain Industri dan Sejarah Perkembangannya

Pengertian Desain Industri dan Sejarah Perkembangannya

  • Categories Uncategorized
  • Date December 28, 2021

Apa Itu Desain Industri?

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Sejarah Desain Industri

Pada abad ke-18, perkembangan desain lebih menitikberatkan pada nilai seni dan nilai estetis daripada nilai komersial dan nilai kegunaan, serta metode yang dipergunakan adalah metode kerajinan tangan. Sejalan dengan meningkatnya pembaharuan teknik yang disebabkan oleh Revolusi Industri, maka sejak abad ke-19 lahirlah beberapa industri baru yang menerapkan proses mekanisme produksi untuk menghasilkan berbagai produk baru. Pada masa itu konsepsi yang diterima adalah kemanfaatan (utility), karena yang menjadi perkembangan adalah pada proses mekanis terbaik.

Pada abad ke-20 desain industri berkembang dengan sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan begitu banyaknya produk industri yang tidak terlepas dari peranan para pendesain. Pengaturan desain industri yang pertama mulai dikenal pada abad ke-18 terutama di negara yang mengembangkan revolusi industri, yaitu Inggris. Undang-Undang pertama yang mengatur tentang Desain Industri adalah The Designing and Printing of Linens, Cotton, Calicoes, and Muslins Act pada tahun 1787. Hal ini disebabkan, pada saat itu Desain Industri mulai berkembang pada sektor pertekstilan dan kerajinan tangan yang dibuat secara masal.

Pada saat itu Desain Industri masih dalam bentuk dua dimensi dan dalam perkembangan selanjutnya, cakupan Desain Industri meliputi bentuk tiga dimensi yang mulai diatur melalui Sculpture Copyright 1798. Pengaturannya masih sederhana, hanya melingkupi model manusia dan binatang. Lingkup pengaturan baru diperluas melalui Undang-Undang yang dibentuk pada tahun 1814.

Perkembangan selanjutnya adalah dengan dikeluarkannya ketentuan Undang-Undang 1839 yang mengatur Desain Industri yang lebih luas, baik yang berbentuk dua dimensi, maupun tiga dimensi yang hasilnya dipakai dalam proses produksi. Selain itu, diatur juga mengenai perlunya pendaftaran, tetapi jangka waktu perlindungannya masih tetap singkat. Barulah melalui Undang-Undang yang keluar pada tahun 1842 pengaturan tentang desain industri lebih komprehensif lagi.

Jangka waktu perlindungan atas Desain Industri selanjutnya diperpanjang secara bertahap. Dengan diundangkannya Registered Design Act 1949 (RDA 1949), perlindungan atas desain diberikan selama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali sehingga total lama perlindungan berdasarkan Undang-Undang ini adalah selama 15 tahun. Bersamaan dengan perkembangan hak cipta artistik, timbullah masalah mengenai peniruan, selanjutnya diundangkan Copyright Act 1911 yang kemudian diikuti oleh Copyright Act 1956 yang mencoba menghilangkan tumpang tindih antara Desain Industri yang dapat didaftarkan dan hak cipta artistik.

Undang-Undang ini kemudian dimodifikasi oleh Design Copyright Act 1968 yang memungkinkan perlindungan ganda terhadap sebuah desain, baik sebagai desain terdaftar maupun sebagai hak cipta artistik, tetapi dengan mengurangi jangka waktu hak cipta. Kemudian untuk mengurangi tumpang tindih antara perlindungan atas hak cipta dan hak desain ada di dalam peraturan Copyright, Design, and Patent Act 1988 (CDPA 1988).

Pengaturan internasional di bidang Desain Industri terdiri dari Konvensi Paris untuk perlindungan hak kepemilikan industri, Konvensi Barne untuk perlindungan karya-karya sastra dan seni, persetujuan Hague mengenai deposit internasional atas desain industri, persetujuan Lacarno yang mengatur tentang penetapan penggolongan internasional untuk desain industri serta persetujuan TRIPs-gatt 1994.

Ikut sertanya Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan turut serta menandatangani perjanjian multilateral GATT putaran Uruguay 1994, serta meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), mengakibatkan Indonesia harus membentuk dan menyempurnakan hukum Nasional serta terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak Atas Kepemilikan Intelektual yang di atur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Salah satu lampiran dari persetujuan GATT adalah Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak atas kepemilikan intelektual.

Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan basis industri modern. Dikatakan basis karena Kekayaan Intelektual menjadi dasar pertumbuhan industri secara modern yang bersumber pada penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, dan standar mutu. Industri modern cepat berkembang, mampu menembus segala jenis pasar, produk yang dihasilkan tinggi, dan dapat menghasilkan keuntungan besar, hal ini berlawanan dengan industri tradisional yang bersumber pada penemuan tradisional, teknologi sederhana, kualitas rendah, dan tidak ada standar mutu.

Pengaturan Desain Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan perlindungan hukum yang efektif guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran berupa penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas Desain Industri terkenal. Perlindungan terhadap Desain Industri akan merangsang aktivitas kreatif pendesain untuk terus menerus menciptakan desain-desain baru.

Desain Industri bagaimanakah yang dapat didaftarkan?

Desain Industri dapat didaftarkan jika Desain Industri tersebut:

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Tag:desain, dosen berprestasi, hak cipta, industri, kampus terakreditasi, kekayaan intelektual, merek, paten, perlindungan, produl, UMA, UMA Bestari, UMA Sehat

  • Share:
PHKI

Previous post

5 Manfaat Pendaftaran Merek Produk Bagi Pemilik Usaha
December 28, 2021

Next post

Rahasia Dagang: Cara Melindungi Bisnis Anda dan Membuktikannya
December 31, 2021

You may also like

workshop-coaching-clinic-mahasiswa-magister-manajemen-pascasarjana-uma-stambuk-2024 (1)
Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
5 March, 2025
DesainInteriorUMA
Ingin Desain Rumah? Berikut Tips Cara Menjadi Desainer Interior Handal
6 January, 2022
RahasiaDagangUMA
Rahasia Dagang: Cara Melindungi Bisnis Anda dan Membuktikannya
31 December, 2021
View this post on Instagram

Shared post on Time

embed Instagram post

Search

Berita Lainnya

Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
05Mar2025
Fakultas Psikologi UMA Menggelar Acara Tes Minat & Bakat Untuk Seluruh Siswa SMA-SMK Dan Seminar Guru Se-Kota Medan Tahun 2025
21Feb2025
Pertemuan Titik 0 Dan PT Artama Durus Marusean Dengan BIPK Universitas Medan Area: Menjalin Kemitraan Strategis
21Feb2025
Corporate Gathering Universitas Medan Area Tahun 2025: Mempererat Kebersamaan Dan Sinergi Civitas Akademika
21Feb2025

Lokasi UMA

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url
logo-lke-uma

Helpdesk

[email protected]

[email protected]


ALAMAT

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
Fax : (061) 7368012
[email protected]

Kampus II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
Fax : (061) 8226331
[email protected]

© Copyright 2025 PHKI | Universitas Medan Area.