Rahasia Dagang: Cara Melindungi Bisnis Anda dan Membuktikannya

Dalam sebuah bisnis, diperlukan cara-cara tertentu untuk mengembangkan produk dalam bisnis yang menghasilkan keuntungan. Tidak dapat disangkal bahwa jalan yang bisa ditempuh adalah sebuah rahasia karena itulah yang bisa menjadi kunci sukses dari sebuah bisnis. Jadi bagaimana kita membuktikan pelanggaran rahasia dagang? Misalnya, jika ada tuduhan bahwa suatu perusahaan menggunakan proses, metode, atau peralatan yang sama dengan perusahaan itu, bagaimana saya dapat membuktikan bahwa itu adalah rahasia dagang yang dilindungi dan membuktikan bahwa saya yang pertama menggunakannya?
Perbedaan antara Rahasia Dagang dan HKI
Ada tiga perbedaan utama antara rahasia dagang atau trade secret dengan bentuk hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya seperti hak cipta, paten, dan merek dagang. Ketiga perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bentuk lain dari hak kekayaan intelektual tidak dijamin. Bentuk lain dari hak kekayaan intelektual dilindungi karena merupakan jenis kekayaan yang dimiliki oleh pihak ketiga. Sementara itu, rahasia dagang dilindungi karena sifatnya yang rahasia membuat informasi menjadi berharga
- Rahasia dagang dilindungi meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau ide-ide baru, yang penting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum.
- Bentuk-bentuk lain dari hak kekayaan intelektual selalu mempunyai suatu bentuk yang dapat ditulis, ditarik atau dicatat dengan tepat menurut persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Meskipun ada perbedaan antara kerahasiaan dan bentuk-bentuk HKI lainnya, ada hubungan yang tumpang tindih. Hubungan yang tumpang tindih ini terlihat dalam kasus paten. Jika sebuah perusahaan memiliki penemuan, ia dapat memilih untuk merahasiakannya. dasar-dasar penemuan atau paten.
Menjaga Rahasia Dagang
Rahasia dagang atau trade secret adalah informasi yang tidak diketahui publik di bidang teknologi atau bisnis. Karena mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan perdagangan, dan dirahasiakan oleh pemiliknya.
Rahasia dagang dilindungi apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomis, dan dirahasiakan melalui upaya yang wajar. Misalnya, ada prosedur standar yang ditetapkan dalam peraturan internal perusahaan yang menentukan bagaimana Rahasia Dagang dipertahankan dan siapa yang bertanggung jawab atas teka-teki tersebut.
Umumnya, perusahaan memiliki rahasia dagang yang harus disimpan dalam perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra, dan pihak ketiga lainnya yang memberikan layanan kepada bisnis. Menjaga kerahasiaan merupakan salah satu faktor mutlak agar rahasia dagang yang terkait dengan hak dapat dilindungi dari siapapun.
Bagaimana Cara dalam Pembuktian Rahasia Dagang?
Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai hak tersebut dengan cara yang bertentangan peraturan UU. Perolehannya secara sah antara lain melalui pemberian lisensi oleh pemegang hak.
Demikian pula halnya jika seorang karyawan misalnya mengungkapkan Trade Secret perusahaan padahal ia terikat aturan internal untuk tidak mengungkapkan. Maka karyawan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Trade Secret berdasarkan Pasal 13 UU 30/2000 yang berbunyi:
“Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”
Apabila terjadi sengketa, pemegang hak Trade Secret atau penerima lisensi dapat menggugat ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan ke Pengadilan Negeri terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Trade Secret tanpa hak dan/atau tanpa izin. Di samping gugatan perdata, pelanggaran Trade Secret dapat dituntut pidana berdasarkan delik aduan, dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU 30/2000:
“Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.”
Apabila terjadi perkara perdata atau pidana pelanggaran Trade Sceret, Laporan AE UU 30/2000. Hal ini menjelaskan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tentunya pemilik Trade Secret harus mengungkapkan setiap bagian dari rahasia dagang serta proses penggunaannya.
