• Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk
PHKI
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk

artikel Terbaru

  • Home
  • Blog
  • artikel Terbaru
  • Pengertian dan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian dan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual

  • Categories artikel Terbaru
  • Date August 16, 2022
Pengertian dan Sejarah

Pengertian dan sejarah Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak yang mengakomodasi semua hasil olang pikir manusia akan menjadi faktor penting dan utama dalam pengembangan dan pembangunan bangsa berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, diperlukan pemahaman secara menyeluruh mengenai aspek-aspek atau dimensi terkait dengan HKI. Di samping itu, juga sangat diperlukan pengetahuan mengenai sejarah perkembangan HKI di Indonesia dari era industi sampai era globalisasi saat ini. Tujuan umum diberikannya materi pengertian dan sejarah HKI ini adalah agar mahasiwa mempunyai pemahaman dan kemampuan untuk menjelaskan tentang apa itu HKI, aturanaturan terkait, dan sejarah perkembangannya di Indonesia baik dalam
lingkup lingkup pribadi maupun lingkup bermasyarakat. Setelah mempelajari modul ini diharapkan mahasiwa mampu:
1. Menjelaskan tentang pengertian HKI serta hak-hak turunannya yang mencakup Paten, Merek, Indikasi Geografi, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varitas Tanaman.
2. Menjelaskan tentang perbedaan masing-masing turunan dari HKI.
3. Menjelaskan tentang jenis Undang-Undang terkait dengan HKI.
4. Menjelaskan tentang Perkembangan HKI dari masa ke masa.
5. Memberikan contoh-contoh masing-masing HKI secar jelas dan rinci.

Hak yang dalam bahasa Inggris digunakan istilah rights akan memiliki banyak pengertian yang dapat dilihat apakah kata tersebut berdiri sendiri atau dalam kombinasi dengan istilah lainnya. Dalam kaitannya dengan posisi kata hak (rights), pengertiannya akan sangat tergantung dari apakah hak sebagai kata sifat, kata keterangan, kata benda atau kata kerja. Apakah dikaitkan dengan hukum atau undang-undang maka kata hak menempati posisi sebagai kata benda dengan pengertian sebagai kepemilikan atas kebendaan tersebut baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Oleh karena itu, hak tidak pernah berdiri sendiri akan tetapi bergabung dengan istilah lain, misalnya Hak Asasi Manusia, Hak Hidup, Hak untuk Mendapatkan Kehidupan yang
layak, dan juga termasuk Hak Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian hak dalam bidang hukum atau undang-undang akan selalu dikaitkan dengan kepemiliki atas sesuatu benda baik yang kasat mata maupun tidak kasat mata.

Kekayaan sebagai istilah berasal dari kata dasar kaya dengan pengertian adanya kepemiliki atas suatu benda atau aset yang memiliki nilai baik materiil maupun immateriil. Adanya imbuhan “ke” pada “kaya” dan akhiran “an” sebagai bentuk bahwa benda atau aset tersebut telah dimiliki oleh suatu pihak. Bila dibandingkan dengna kata dasar “kaya” dengan kata jadian “kekayaan” makan akan dapat dirasakan lebih spesifik pada istilah kekayaan. Namun demikian, bila istilah tersebut dipergunakan dalam bidang hukum dan perundang-undangan maka akan kembali pada pengertian adanya kepemilikan terhadap kebendaan baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata. Dengan pengertian ini maka pengaturan lebih lanjut akan lebih mudah dengan merujuk pada hukum kebendaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun demikian, juga terdapat kemungkinan pengaturan tersendiri misalnya hak kekayaan intelektual, hak anak, dan lainlain.

Intelektual sebagai kata sifat akan sangat erat kaitannya dengan proses berfikir yang menggunakan atau melibatkan daya nalar, mental, yang disertai dengan alasan-alasan logis dan bukan sebagai langkah yang emosional. Intelektual juga akan dipengaruhi ole pengetahuan (knowledge). Oleh karena itu, intelektualitas akan dapat mengembangkan dan membangun kemampuan
berpikir, memahami dan memberikan pemahaman dengan alasan yang jelas dan mudah dimengerti melalui kombinasi dari pengetahuan (knowledge) yang luas dan beragam. Sebagai kata benda intelektual akan terkait dengan orang-orang yang memiliki kecerdasan dalam mengolah dan mengasah daya dan kemampuan berpikirnya secara runtun dan terdidik dalam bidang-bidang yang diminati masing-masing orang termasuk sains, seni, dan sebagian besar aktivitas yang menarik lainnya dan melibatkan daya nalas/pikirnya. Daya pikir seseorang tidaklah berhenti (statis) akan tetapi dinamis sesuai tingkat pemahaman dan pengetahuan masing-masing. Dengan demikian, intelektual dengan memanfaatkan daya pikir dapat melanglang buana kemanapun dengan tanpa batas. Batasan batasan dari intelektual akan terletak pada sistem hak kekayaan intelektual yang akan dibahas kemudian.

Dalam Microsoft Encarta Dictionary disebutkan bahwa kekayaan intelektual (intellecual property) termasuk sebagai kata benda dengan pengertian kekayaan atau karya asli yang dilindungi oleh Undang-Undang dengan kriteria karya kreatif orisinal yang dapat diwujudkan dalam bentuk nyata baik melalui paten, merek, atau hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Sementara itu, dalam kamus besar bahasa indonesia masih memberikan pengertian sebagai hasil reka cipta yang dimiliki seseorang. Kekayaan intelektual sebagai bentuk kekayaan yang berasal dari kemampuan intelektual manusia memiliki dimensi yang luas dan tidak terbatas. Wujud yang dikenal hingga saat ini adalah hak cipta dan kekayaan industri. Hak cipta memiliki beragam turunan begitupula kekayaan industri. Apapun yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia dapat dikatakan sebagai kekayaan intelektual. Namun demikian, potensi masingmasing kekayaan untuk dapat dikomersialkan adalah berbeda-beda. Di samping itu, istilah kekayaan intelektual memiliki dimensi moral, dimana siapapun yang terlibat dalam menghasilkan kekayaan harus dituliskan namanya dalam dokumen kekayaan intelektual. Bila diperlukan juga dapat disusun riwayat (history) dimensi moral tersebut melalui penyebutan dalam bentuk rujukan (referensi). Penyebutan dalam bentuk rujukan telah diakomodasi bagi penulisan atau tulisan dalam berbagai karya ilmiah. Pesan yang disampaikan dalam penulisan rujukan demikian adalah dalam rangka
menghargai karya intelektual pihak lain dari dimensi moralnya. Kekayaan intelektual sebagai bentuk kekayaan netral yang dapat dihasilkan dan dimiliki oleh hal yang berkarya dengan memanfaatkan kemampuan intelektualnya. Dengan bentuk yang demikian, kekayaan tersebut dapat dihasilkan oleh seseorang dengan tidak terpengaruh oleh keterbatasan fisik dari manusia itu sendiri. Semua orang memiliki kemampuan intelektual boleh dan dapat berkarya untuk menghasilkan kekayaan intelektual. Nilai ekonomi dari kekayaan intelektual tidak akan datang dengan sendirinya tanpa ada upaya lain. Hal yang sama juga terjadi pada kekayaan lainya yang kasat mata, misalnya tanah, ladang, sawah. Kekayaan tersebut juga tidak mungkin dapat menghasil nilai ekonomi tanpa ada usaha atau upaya dari pemiliknya. Usaha tersebut dapat mencakup promosi dan lain-lain.

  • Share:
PHKI

Previous post

UMA Melesat Ke Peringkat 11 PTS Terbaik Se-Indonesia Versi UniRank 2022
August 16, 2022

Next post

August 16, 2022

You may also like

ikan asin
Manfaat Mengonsumsi Ikan Asin
3 February, 2023
buah-buahan
Makanan Yang Rendah Purin Untuk Para Pengidap Asam Urat
2 February, 2023
LAW ITE
Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui “Facebook”
2 February, 2023
View this post on Instagram

Shared post on Time

embed Instagram post

Search

Berita Lainnya

Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
05Mar2025
Fakultas Psikologi UMA Menggelar Acara Tes Minat & Bakat Untuk Seluruh Siswa SMA-SMK Dan Seminar Guru Se-Kota Medan Tahun 2025
21Feb2025
Pertemuan Titik 0 Dan PT Artama Durus Marusean Dengan BIPK Universitas Medan Area: Menjalin Kemitraan Strategis
21Feb2025
Corporate Gathering Universitas Medan Area Tahun 2025: Mempererat Kebersamaan Dan Sinergi Civitas Akademika
21Feb2025

Lokasi UMA

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url
logo-lke-uma

Helpdesk

[email protected]

[email protected]


ALAMAT

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
Fax : (061) 7368012
[email protected]

Kampus II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
Fax : (061) 8226331
[email protected]

© Copyright 2025 PHKI | Universitas Medan Area.