• Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk
PHKI
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk

artikel Terbaru

  • Home
  • Blog
  • artikel Terbaru
  • Check Point Software Technologies Berikan Advokasi Tingkatkan Sikap Keamanan Siber Bagi Perusahaan di Indonesia

Check Point Software Technologies Berikan Advokasi Tingkatkan Sikap Keamanan Siber Bagi Perusahaan di Indonesia

  • Categories artikel Terbaru
  • Date December 7, 2022
Software

Check Point Software Technologies Ltd sebagai penyedia solusi keamanan siber global mengadvokasi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk meningkatkan sikap keamanan siber. Hal ini mengingat adanya ratifikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru-baru ini disahkan.

Country Manager, Indonesia, Check Point Software Technologies Deon Oswari, mengatakan disetujuinya RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah ke arah yang tepat dan akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini karena banyak informasi pribadi dan sensitif telah dijual oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab

“Meningkatnya tingkat serangan siber di Indonesia dan pelanggaran keamanan besar membuktikan bahwa ancaman keamanan siber semakin canggih dan sulit dideteksi.

Dalam UU yang baru tersebut, baik bisnis lokal maupun perusahaan internasional akan bertanggung jawab atas penanganan data pribadi konsumen Indonesia. Adanya pemberlakuan UU PDP tersebut, perusahaan akan dikenakan denda hingga dua persen dari pendapatan tahunannya, bersamaan dengan denda hingga Rp 6 miliar bagi individu, apabila terjadi kasus kebocoran data.

Dengan menerapkan solusi keamanan siber terkonsolidasi yang mencakup vektor-vektor potensi serangan bagi perusahaan dan institusi, mulai dari endpoint, jaringan, dan layanan email Cloud, serta akses remote mengutamakan sistem pencegahan, akan dapat membantu melindungi perusahaan dan institusi di Indonesia dari pelanggaran undang-undang baru tersebut.

Menurut Check Point’s Threat Intelligence Report, Asia mengalami serangan siber paling banyak pada kuartal ketiga tahun 2022 dibandingkan dengan wilayah lain di seluruh dunia, dengan rata-rata 1,778 serangan mingguan per organisasi. Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat nomor satu dalam hal peringkat risiko untuk bulan Oktober. Indonesia juga menduduki peringkat nomor lima secara global dalam daftar tersebut.

Tahun lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan bahwa setidaknya ada 1,6 miliar serangan siber di Indonesia. Formalisasi UU PDP ini bertujuan untuk melawan serangan-serangan tersebut dan menurunkan angka risiko serangan siber. Meskipun ada perubahan dalam undang-undang, Deon menyebut tantangan keamanan siber yang dihadapi oleh perusahaan dan individu masih ada di Indonesia.

Melansir dari Republika, adapun tantangan-tantangan itu termasuk kurangnya kesadaran keamanan siber, penegakan hukum perlindungan data pelanggan, dan keterampilan manajemen keamanan siber itu sendiri.

“Meningkatnya kecanggihan serangan siber dan perangkat lunak berbahaya yang digunakan, lemahnya kesadaran akan keamanan siber pada organisasi dan individu, kurangnya keterampilan terhadap keamanan siber yang mengerikan, mulai dari pengembang hingga engineer-nya, terbukti telah menjadi alasan utama dikhawatirkan,” jelas Deon.

Menurut laporan Amazon Web Services dan AlphaBeta, di tahun 2025 nanti, hampir 17,2 juta orang Indonesia akan membutuhkan pelatihan kompetensi digital untuk mengikuti kemajuan teknologi dengan tiga keterampilan digital teratas, yaitu penggunaan perangkat berbasis cloud, keamanan siber, dan dukungan teknis.

“Phishing dan pencurian identitas, ekosistem keamanan yang tidak diungkapkan, dan ketidakmampuan untuk melakukan deteksi dini ancaman akan terus menjadi masalah besar bagi banyak orang di Indonesia dan merupakan masalah yang akan terus berlanjut hingga 2023,” tutur Deon.

Industri yang sedang berkembang seperti industri keuangan, fintech, manufaktur, pertambangan, minyak dan gas di Indonesia merupakan sektor yang rentan dengan peningkatan serangan siber yang sangat besar. Faktanya, Check Point Research menemukan industri keuangan global telah mengalami peningkatan 40 persen dalam serangan siber, dengan industri manufaktur mengalami peningkatan sebesar 20 persen.

Meskipun angka-angka ini terus meningkat, tren dalam membentuk kembali sistem IT dan jaringan di Indonesia, akan membantu memerangi serangan ini.

“Membentuk kembali sistem IT dan jaringan akan sangat penting dalam menangkis serangan siber. Tahun ini, lebih banyak perusahaan telah mengkonsolidasikan keamanan mereka di pusat data, cloud, dan lingkungan pengembangan aplikasi. Banyak yang telah beralih ke penggunaan machine learning dan AI untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani ancaman siber, membantu mengurangi kemungkinan serangan,” ucapnya.

“Mengadopsi pendekatan yang mengutamakan pencegahan ketika berhadapan dengan serangan siber adalah cara terbaik untuk memeranginya. Dengan teknologi yang tepat, sebagian besar serangan, bahkan serangan yang paling canggih sekalipun, dapat dicegah tanpa mengganggu aliran bisnis yang normal. Dengan melanjutkan pergerakan ke arah tersebut dan dukungan dari pemerintah, akan membantu Indonesia membangun pertahanan yang lebih kuat terhadap serangan siber,” pungkas Deon.

  • Share:
PHKI

Previous post

Universitas Medan Area Sukses Meraih Peringkat 19 Top Universities On Facebook Di Seluruh Indonesia Versi 4ICU UniRank
December 7, 2022

Next post

Cara Mendeteksi Toko Online Palsu agar Tak Kena Tipu
December 10, 2022

You may also like

ikan asin
Manfaat Mengonsumsi Ikan Asin
3 February, 2023
buah-buahan
Makanan Yang Rendah Purin Untuk Para Pengidap Asam Urat
2 February, 2023
LAW ITE
Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui “Facebook”
2 February, 2023
View this post on Instagram

Shared post on Time

embed Instagram post

Search

Berita Lainnya

Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
05Mar2025
Fakultas Psikologi UMA Menggelar Acara Tes Minat & Bakat Untuk Seluruh Siswa SMA-SMK Dan Seminar Guru Se-Kota Medan Tahun 2025
21Feb2025
Pertemuan Titik 0 Dan PT Artama Durus Marusean Dengan BIPK Universitas Medan Area: Menjalin Kemitraan Strategis
21Feb2025
Corporate Gathering Universitas Medan Area Tahun 2025: Mempererat Kebersamaan Dan Sinergi Civitas Akademika
21Feb2025

Lokasi UMA

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url
logo-lke-uma

Helpdesk

[email protected]

[email protected]


ALAMAT

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
Fax : (061) 7368012
[email protected]

Kampus II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
Fax : (061) 8226331
[email protected]

© Copyright 2025 PHKI | Universitas Medan Area.