• Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk
PHKI
  • Beranda
  • Tentang
    • Profil
    • VISI dan MISI
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
  • Berita Kegiatan
  • Layanan dan Informasi
    • APLIKASI
      • APLIKASI PENELITIAN & PENGABDIAN (LIPAN)
    • Arsip Digital
      • Publish HKI
  • HKI
    • Paten
    • Hak Cipta
      • Pengenalan Hak Cipta
      • Jenis Hak Cipta
      • Syarat dan ketentuan
  • Help Desk

Berita Terbaru

  • Home
  • Blog
  • Berita Terbaru
  • Webinar Fakultas ISIPOL Webinar Eksploitasi Anak Di Media

Webinar Fakultas ISIPOL Webinar Eksploitasi Anak Di Media

  • Categories Berita Terbaru
  • Date January 29, 2022

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Medan Area mengadakan webinar dengan tema “Eksploitasi Anak di Media” pada Hari Selasa, 15 Juni 2021 menggunakan platform Zoom dan Live Youtube Universitas Medan Area. Webinar ini digelar terkait sinetron yang dihentikan penayangannya karena terindikasi mengeksploitasi anak. Perkembangan anak akan terhambat karena mengonsumsi informasi yang tidak sesuai usianya. Meski demikian, media sebenarnya memiliki pengaruh positif bagi anak, seperti bisa belajar bahasa Inggris dengan mencontoh apa yang dilihatnya di televisi.

Hadir sebagai pembicara Rony Agustino Siahaan, S.Sos, M.Si  dari Universitas Multimedia Jakarta, Rita Pranawati, MA Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rehia Karenina Isabella Barus, S.Sos, MSP Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Medan Area.

sambutan-rektor-uma-webinar-eksploitasi-anak-di-media.jpg

“Sejak kehadirannya, media sebenarnya sudah menjadi ancaman. Namun dalam studi media akan selalu ada dampak positif dan negatif,” ujar Rony Agustino Siahaan, S.Sos, M.Si dalam acara yang dibuka Rektor Universitas Medan Area Prof Dr Dadan Ramdan, M.Eng M.Sc dan dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Medan Area Dr. Heri Kusmanto, MA.

Rony mengemukakan, fungsi televisi bagi anak-anak ada beberapa hal seperti kenikmatan pasif, informasi yang mereka dapat tanpa mereka cari. Selain itu sebagai fungsi utulitas yakni untuk bahan obrolan dengan sesama mereka, serta fungsi mengarahkan energinya untuk berfantasi.

Menurutnya televisi ditempatkan secara sosial kultural di tengah masyarakat untuk berada di tengah-tengah keluarga. Di dalam siarannya, televisi tidak seluruhnya berisi tentang tayangan untk anak-anak, tetapi juga untuk orang dewasa.

“Televisi pada awalnya memproduksi untuk anak, tapi ternyata tidak menguntungkan secara finansia. Namun ketika tayangan televisi dikemas dalam bentuk kebutuhan keluarga, maka jadi lebih menguntungkan. Anak-anak menonton tontonan orang dewasa karena orangtuanya suka nonton suatu siaran seperti sinetron,” ungkap Rony.

narasumber-rony-siahaan-pada-webinar-eksploitasi-anak-di-media-uma.jpg

Dalam hal eksploitasi anak, menurut Rony karena para orangtua gampang sekali silau dengan uang dan ketenaran. Sehingga anak-anak kehilangan ruang privasi dan mereka bukan pihak pengambil keputusan yang berkaitan dengan dirinya.

“Pertanyaannya adalah apakah sama mengeksploitasi anak dengan mempekerjakan anak?,” tanya Rony. Dia kemudian menjawabnya dengan mengambil contoh kasus Amerika Serikat, di mana ada pengecualian pekerja anak di media.

“Untuk seni, pekerja anak pengecualian terhadap eksploitasi. Jadi media tidak bisa dituntut oleh Undang-Undang ketenagakerjaan, tapi secara etis, sebenarnya orangtua bisa dituntut. Sayangnya di Indonesia tidak pernah ada yang menuntut sehingga tidak pernah ada yurisprudensi hal ini,” ucapnya.

Sementara Rita Pranawati memaparkan bahwa jumlah anak di Indonesia 84 juta atau sepertiga dari jumlah penduduk. “Setiap anak berhak mendapatkan informasi yang layak baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak,” ujarnya seraya menegaskan bahwa yang disebut anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun.

Menurutnya, prinsip perlindungan anak meliputi non diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, dan partisipasi anak. “Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) prinsipnya restorative justice, dengan tidak mencantumkan nama pelaku, nama orang tua dan pekerjaannya, alamat rumah secara lengkap, nama dan alamat sekolah, wajah pelaku/korban/saksi, lingkungan anak,” jelasnya.

Anak juga tidak bisa diperkerjakan secara sembarangan. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi peryaratan seperti izin tertulis dan perjanjian kerja dengan orangtua/wali, waktu kerja maksimul 3 jam, dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah dengan ketentuan yang berlaku.

“Kesehatan dan keselamatan menjadi kata kunci, dengan tidak membahayakan fisik dan psikis,” sebut Rita.

pemaparan-narasumber-rehia-k-barus-dosen-fisip-uma-pada-webinar-eksploitasi-anak-di-media.jpg

Sedangkan Rehia Barus menekankan bahwa ibu rumah tangga adalah sebagai gatekeeper informasi bagi keluarga. “Ibu rumah tangga adalah salah satu elemen masyarakat yang paling dominan berperan dalam keluarga,” tandasnya.

Dia memaparkan penggunaan yang over used dan under used oleh ibu rumah tangga. “Permasalahannya adalah penggunaan media oleh ibu, mestinya ibu sebagai media literasi bagi keluarganya. Namun dalam kenyataannya, para ibu over used media, secara terus menerus menshare hal-hal privasi dalam keluarganya,” sebut Rehia.

Dalam over used media, para ibu sering melakukan sharenting seperti dengan mengunggah tumbuh kembang anak melalui media sosial dengan motif kesenangan, untuk mengarsip dokumen keluarganya dan untuk berbagi informasi. “Konten yang dishare akan membuka informasi tentang anak sehingga privasi anak akan hilang. Hasrat ingin dipuji melalui sharenting akan berujung pada eksploitasi anak karena ada hubungan subordinasi antara orangtua dan anak.”

Sedangkan fenomena under used media terjadi di masyarakat di pedesaan yang tidak bisa menggunakan gedget sama sekali. Namun anak-anaknya memiliki smartphone dan terkoneksi secara digital.

“Dalam hal ini orangtua tidak bisa memantau informasi apa yang sudah dikonsumsi anak-anaknya. Ini membuat ancaman terselubung berupa kekerasan dan eksploitasi seksual baik terhadap anak laki-laki dan perempuan berpotensi menjadi korban pelaku kejahatan,” katanya.

  • Share:
PHKI

Previous post

Sosialisasi Program Magang Bidang Humas Dan Jurnalistik Kampus Merdeka Dan Pelaksanaan MoA Dengan 22 Mitra
January 29, 2022

Next post

Seminar AntiKorupsi Fakultas Hukum Dan Program Pascasarjana UMA Kolaborasi Dengan KPK RI
January 29, 2022

You may also like

UMA_dan_Universitas_Advent_Surya_Nusantara_Perkuat_Sistem_Penjaminan_Mutu_melalui_Penandatanganan_MoU_dan_MoA
UMA dan Universitas Advent Surya Nusantara Perkuat Sistem Penjaminan Mutu melalui Penandatanganan MoU dan MoA
15 December, 2025
Pelantikan_Dekan_Fakultas_dan_Direktur_Pascasarjana_UMA_Periode_2025–2027
Pelantikan Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana UMA Periode 2025–2027
11 December, 2025
Fakultas_Hukum_UMA_Gelar_Deseminasi_Penelitian_Terkait_Model_Pemenuhan_Hak_Restitusi_bagi_Korban_Tindak_Pidana
Fakultas Hukum UMA Gelar Deseminasi Penelitian Terkait Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
9 December, 2025
View this post on Instagram

Shared post on Time

embed Instagram post

Search

Berita Lainnya

Workshop Coaching Clinic Mahasiswa Magister Manajemen Pascasarjana UMA Stambuk 2024
05Mar2025
Fakultas Psikologi UMA Menggelar Acara Tes Minat & Bakat Untuk Seluruh Siswa SMA-SMK Dan Seminar Guru Se-Kota Medan Tahun 2025
21Feb2025
Pertemuan Titik 0 Dan PT Artama Durus Marusean Dengan BIPK Universitas Medan Area: Menjalin Kemitraan Strategis
21Feb2025
Corporate Gathering Universitas Medan Area Tahun 2025: Mempererat Kebersamaan Dan Sinergi Civitas Akademika
21Feb2025

Lokasi UMA

url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url url
logo-lke-uma

Helpdesk

[email protected]

[email protected]


ALAMAT

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. CALL CENTER : 0811-6013-888
Fax : (061) 7368012
[email protected]

Kampus II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
Fax : (061) 8226331
[email protected]

© Copyright 2025 PHKI | Universitas Medan Area.